Sultan Akan Tutup Tempat Wisata di DIY Selama PPKM Darurat

2 Juli 2021 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama bupati dan wali kota di DI Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama bupati dan wali kota di DI Yogyakarta, Jumat (2/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Jawa-Bali akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang turut menerapkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam PPKM Darurat ini pemerintah pusat meminta agar tempat terbuka publik seperti pariwisata ditutup. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menutup pariwisata selama PPKM Darurat berlangsung.
"Jadi, tempat-tempat yang terbuka publik untuk pariwisata, untuk tempat seni budaya dan sebagainya, ditutup sementara," ujar Sri Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (2/7).
Tempat wisata Bukit Panguk Kediwung di Bantul, Yogyakarta Foto: Shutterstock
Selanjutnya untuk rumah makan dan kafe masih boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat. Pembelian hanya boleh dilakukan secara take away.
"Terus misalnya rumah makan dan sebagainya tidak boleh makan di tempat. Tapi take away," ujarnya.
"Hal-hal ini untuk mengurangi terjadinya kerumunan. Karena untuk makan pasti buka masker. Sehingga kita tidak tahu sebelah kita yang positif tidak, kita tidak tahu," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Jika Melanggar, Langsung Tutup

Satpol PP Sleman menutup sementara dua minimarket atau toko berjejaring yang melanggar jam operasional usaha saat pandemi corona, di Sleman, DIY, Selasa (25/8). Foto: Humas Pemkab Sleman
Dalam menerapkan kebijakan ini, Pemda DIY turut berkoordinasi dengan TNI-Polri. Tindakan tegas pun akan diambil jika ada yang masih melanggar.
"Di dalam Inmendagri ada ketentuan sanksi kalau masih ada pelanggaran (kafe, rumah makan) menyediakan dine in, tutup," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (1/7).
Sebelumnya penutupan tempat usaha di DIY melalui sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan, pemanggilan, dan penutupan 3 kali 24 jam.
"Tidak ada peringatan, tidak dipanggil-panggil langsung tutup," jelas Noviar.
Soal aturan di dalam PPKM Darurat ini akan segera disosialisasikan begitu Inmendagri keluar. Sosialisasi juga akan dilakukan dinas-dinas terkait.
ADVERTISEMENT
"2-3 hari ini kami sosialisasikan. Setelah itu paling tidak Sabtu Minggu kita action penindakan," tegasnya.