Sultan HB X Minta Kabupaten dan Kota di DIY Bikin Aturan Kontrol Peredaran Miras

29 Oktober 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Senin (4/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Senin (4/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta bupati dan wali kota membuat regulasi untuk mengontrol peredaran minuman keras atau miras. Apalagi saat ini banyak minuman keras yang dijual secara online.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kita mengontrol karena keluhan sudah sedemikian besar ya sehingga kami ingin bagaimana bupati, wali kota, yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan ya. Menerbitkan ketentuan itu karena Perda yang ada itu ketinggalan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (29/10).
Sultan menjelaskan, Perda yang ada dinilai ketinggalan karena tak mengatur penjualan secara online atau daring.
"Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol ya peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras karena online semua gitu sampai ke desa-desa," bebernya.
"Sehingga itu (aturan) dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur, kabupaten kota itu untuk mengatur maupun yang ilegal itu kita tutup," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sultan berharap dalam minggu ini pemkab dan pemkot sudah bisa mengeluarkan aturan ini.