Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sultan HB X Terbitkan Instruksi Kendalikan Miras: Cek Izin-Optimalkan Pengawasan
30 Oktober 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Instruksi itu ditandatangani Sultan pada hari ini, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
Ada delapan poin instruksi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota di DIY.
Poin pertama kabupaten dan kota diminta melakukan inventarisasi penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan kegiatan peredaran, penjualan dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti memiliki izin, sesuai izin yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum yang diatur di undang-undang
Kemudian pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol ke konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring) termasuk dengan sistem layanan antar.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, membentuk atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol," demikian instruksi tersebut.
Poin keempat, peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta dioptimalkan.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Poin keenam adalah instruksi untuk melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.
Ketujuh, analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Kedelapan, bupati dan wali kota diminta melaporkan pelaksanaan instruksi Gubernur 15 hari setelah instruksi ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya, bupati/wali kota wajib melaksanakan instruksi ini, semua instruksi-instruksi (bupati/wali kota) harus menyesuaikan instruksi ini," kata Sekda DIY Beny Suharsono saat dikonfirmasi.