Sultan HB X Tutup 14 Titik Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

13 September 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (18/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (18/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menutup 14 titik tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi.
ADVERTISEMENT
Sultan mengatakan, tambang ilegal seperti itu hanya membuat kerusakan lingkungan semakin parah.
"(Tambang ilegal) keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalemnya berapa meter, 50-80 meter (galiannya)," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (13/9).
Sultan mengatakan, tambang pasir ilegal itu tidak dengan perhitungan tidak pro lingkungan. Hanya untuk mengeruk pasir alam justru dikorbankan.
"Ini tambang apa, ming golek pasir (cuma cari pasir) waduh semua rusak semua. Sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan," bebernya.
Tempat penampungan tambang pasir lereng Merapi di Kali Putih, Muntilan Foto: Dok. Istimewa
Total ada 14 titik tambang pasir ilegal yang ditutup. Titik tambang itu juga ada yang berada di tanah Sultan Ground (SG) atau milik keraton.
"Yang di tambang juga banyak tanah SG juga, saya tidak boleh. Kan memang izin itu nggak ada. Jadi saya tutup semua. 14 portal. Iya 14 titik. Sudah selesai. Ya dasarnya tidak ada izin juga yang nutup dari ESDM sudah dilakukan kemarin," ucap Sultan HB X.
ADVERTISEMENT
Dengan pemasangan portal ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan atau truk tambang yang melintas. Selain itu, portal tersebut juga diberi tulisan larangan penambangan.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan bahwa pemasangan portal ini dilakukan di tanah SG dan tanah kas desa yang digunakan untuk tambang ilegal.
"Portal di tanah SG yang ada penambangan tidak berizin. Dan kedua di tanah kas desa yang tidak berizin," ujarnya.
Pemasangan portal untuk aspek kepentingan lingkungan dan untuk melindungi masyarakat dari bencana seperti tanah longsor.
"Ada beberapa kepentingan pertama aspek lingkungan. Karena di sana ngeri penambangan tegak lurus dan sangat tinggi. Risiko bagi lingkungan dan penambang. Kedua menyelamatkan warga sendiri dari potensi longsor dan sebagainya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Biwara mengatakan, jika memang tidak berizin sudah seharusnya ditutup. Terlebih pemerintah pusat telah mengeluarkan bahwa izin penambangan tak boleh lagi perseorangan.
"Penambangan harus berbadan hukum tidak bisa lagi perorangan. masyarakat perlu menyesuaikan itu. Di kawasan yang diperuntukkan untuk penambangan," pungkasnya.