Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sultan: Semua Pihak yang Terlibat Perumahan 'Tanah Kas Desa' Akan Diproses Hukum
11 Mei 2023 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 19 Mei 2023 13:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tapi kita menuntutnya kan bukan di kalurahannya, [menuntut] yang menggunakan (perusahaan atau pengembang) perkara, nanti kalurahan terlibat atau tidak kan proses di pengadilan," kata Sultan di Yogyakarta, Kamis (11/5).
Ia tak ingin berspekulasi terlalu jauh soal keterlibatan kalurahan. Fokus saat ini, kata Sultan, adalah kepada perusahaan atau pengembang yang sudah jelas menyalahgunakan izin TKD.
"Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan dari situ. Tapi arahnya ke perusahaan, bukan lurah," jelasnya.
Pendirian perumahan di atas TKD itu menyalahi Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin TKD, Pemda DIY akan melakukan perubahan di pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya kami akan mengubah SK Gubernurnya. Sekarang baru proses," ujar Sultan.
RS (33), Direktur PT Deztana Putri Sentosa, dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan izin TKD di Nologaten, Depok, Kabupaten Sleman pada 14 April lalu. Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono, menyebut pihaknya masih akan terus memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Tunggu tanggal mainnya kalau itu. Itu rahasia dapur, tapi mestinya kalau korupsi itu enggak mungkin satu [tersangkanya]," ungkap Ponco di Balai Kota Yogyakarta.
"Banyak [nama-nama perusahaannya]. Orangnya itu-itu saja kok sebenarnya. Namanya mafia kan pinter," pungkasnya.