Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sultan Serahkan ke Kabupaten soal Sanksi Warga Bakar & Buang Sampah Sembarangan
25 Agustus 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tindakan warga membakar dan membuang sampah sembarangan masih kerap ditemui di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menyerahkan kepada kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
"Terserah kabupaten mau apain, ditindak atau tidak kan gitu," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (25/8).
Sultan menjelaskan, persoalan sampah ini wewenang kabupaten dan kota. Provinsi hanya bersifat memfasilitasi.
"Silakan (mau ditindak) itu wewenang di kabupaten kota bukan wewenang saya (Pemda DIY)," jelasnya.
Lanjutnya, kabupaten kota harus mau belajar mengelola sampah. Demikian juga masyarakat. Saat ini, kabupaten kota juga telah mulai mengelola sampah sendiri-sendiri.
"Nah dari hasil akhir kan akhirnya juga di tiga kabupaten dan kota akhirnya juga mereka mau berdiri sendiri, investornya juga sudah ada semua. Biarpun bertahap tiga tahun, jadi tahun ini sudah kota ada 2 mesin per hari 1 kali mesin 80 ton (sampah), jadi 2 mesin 160 ton kan gitu. Bantul juga begitu. Sleman juga begitu nyatane iso ya (nyatanya juga bisa) sudah biarin aja. Wong memang wewenang beliau kok," katanya.
ADVERTISEMENT
171 Kali Pembinaan di Kota Yogya
Sementara itu, Pemkot Yogya sudah menindak pembuang sampah sembarangan. Pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan sudah dilakukan mulai dari peringatan dan teguran.
Selain itu para pelanggar juga dipanggil ke kemantren atau kecamatan untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya. Jika mengulang maka mereka bisa dikenai tindak pidana ringan atau tipiring.
"Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, dalam keterangan tertulisnya.
Sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, Satpol PP Kota Yogyakarta sudah memberikan pembinaan sampai 171 kali pembinaan nonyustisi kepada pembuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu ada 4 dindak pidana ringan. Namun kasus itu terjadi sebelum pemberlakuan pembatasan volume sampah di TPA Piyungan.
"Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan," kata Octo.
Edukasi kepada warga juga terus dilakukan untuk memilah sampah dan membawa residu ke depo-depo sampah terdekat. Jadwal operasional depo juga terus diinformasikan.
"Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka," jelasnya.
Pemkot Yogyakarta membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas lantaran volume sampah yang bisa dibawa ke TPA Piyungan juga masih dibatasi.
ADVERTISEMENT