Sultan Tunggu Aturan Teknis Penerapan PPKM Darurat di DIY dari Pemerintah Pusat

30 Juni 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pertimbangkan DIY Lockdown usai Kasus Corona Terus Melonjak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pertimbangkan DIY Lockdown usai Kasus Corona Terus Melonjak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali per 3 Juli sampai 2 pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Keputusan soal PPKM Darurat disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada pembukaan Munas Kadin di Kendari, Rabu (30/6). Beredar juga draf final aturan soal PPKM Darurat.
Menanggapi hal itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Ya harus melaksanakan," kata Sri Sultan kepada wartawan di DPRD DIY, Rabu (30/6).
Meski begitu, Ngarso Dalem belum menjelaskan teknis PPKM Darurat di DIY. Pihaknya masih menunggu arahan pusat.
"Belum tahu, belum ada keputusan (teknisnya dari presiden)," ujarnya.
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa kemarin Pemda DIY telah rapat dengan pusat. Di situ Gubernur DIY juga memberikan masukan.
"Pada prinsipnya nanti keputusan pusat seperti apa kami akan melaksanakan dengan baik gitu," katanya
ADVERTISEMENT
"Belum (PPKM) darurat pun sudah kita putuskan tidak ada (sekolah) tatap muka," ujarnya.
Presiden Jokowi menjelaskan kebijakan PPKM Darurat saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Rabu (30/6).
Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan data peta risiko per Rabu (30/6) di situs https://covid19.go.id/peta-risiko, saat ini terdapat 60 kabupaten/kota di 14 provinsi yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah.
Wilayah zona merah ini memang mayoritas berada di Pulau Jawa. Terbanyak di Jateng, 22 kab/kota.
Berikut daftar zona merah di Pulau Jawa:
Banten
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Lebak
Tangerang
DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
Jawa Barat
Bandung
Kota Depok
Cirebon
Kota Bandung
Garut
Bandung Barat
Kuningan
Majalengka
Indramayu
Karawang
Kota Cimahi
DIY
Sleman
Kulon Progo
Bantul
Gunungkidul
Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
Wonogiri
Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Blora
Pati
Kendal
Brebes
Kebumen
Sukoharjo
Grobogan
Temanggung
Tegal
Kota Magelang
Purworejo
Wonosobo
Sragen
Demak
Semarang
Klaten
Jepara
Kota Salatiga
Jawa Timur
Bondowoso
Kota Madiun
Banyuwangi