Sultan Tunjuk Kepala Biro Hukum Jadi Plh Kepala Dispertaru

21 Juli 2023 14:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (27/10/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (27/10/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
"Ditetapkan Pak Gubernur menunjuk kepala biro hukum untuk menjadi pelaksana harian," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (21/7).
Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Senin (26/6/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Nantinya di akhir bulan baru akan ditunjuk pelaksana tugas (plt). Menurut Beny, organisasi ini tetap harus ada dirigennya agar urusan pertanahan dan tata ruang di DIY tidak terbengkalai.
"Sampai akhir bulan ini baru bisa ditetapkan pelaksana tugas plt-nya. Hierarkinya seperti itu supaya tidak ada celah, ada kesalahan administrasi tata usaha negara," katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DI Yogyakarta, Krido Suprayitno. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Baru setelah itu, Pemda DIY mempelajari pembebasan Krido dari jabatannya maupun statusnya sebagai ASN.
"Ini proses yang memang harus dilalui, tidak bisa langsung melompat walaupun dalam kondisi kemarin teman-teman tahu hasil penggeledahan yang didapatkan bukti ya menurut para penegak hukum, tapi kami harus melangkah sesuai tahapan supaya tidak ada celah kami melakukan kekeliruan tata usaha negara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kepada Krido, Benny berpesan agar berkata jujur dalam kasus ini.
"Sampaikan dengan apa adanya sampaikan dengan jujur, kooperatif, untuk memudahkan semua baik proses hukum yang sedang dilalui dan akan dilalui," katanya.

Krido Terima Gratifikasi dari Mafia Tanah

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Senin (17/7/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Krido ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Krido menerima gratifikasi 2 bidang tanah dan uang tunai dari mafia tanah.
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini. Di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka Robinson Saalino, yaitu berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman, sekitar tahun 2022," kata Kepala Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto di kantornya.
ADVERTISEMENT
Robinson merupakan mafia tanah. Dia adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Dua bidang tanah yang diterima Krido masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.
"Seharga kurang lebih Rp 4.520.000.000," kata Ponco.
Selain tanah, Krido juga menerima gratifikasi uang tunai dan transfer ke rekening atas nama Krido sendiri. Selain itu Robinson juga memberikan ATM istrinya untuk dibawa Krido.