Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD Hari ini, Imbas Gugatan Irman Gusman

13 Juli 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gudang perlengkapan logistik untuk PSU Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gudang perlengkapan logistik untuk PSU Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat pada hari ini, Sabtu (13/7). PSU itu dilakukan atas tindak lanjut putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, menyebut bahwa proses PSU ini masih sama seperti Pemilu 14 Februari lalu.
“Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13, dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS,” kata Surya di salah satu gudang logistik PSU DPD di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/7).
Suasana Gudang perlengkapan logistik untuk PSU Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Surya mengatakan, jumlah pemilih tetap atau DPT yang memiliki hak pilih adalah sebanyak 4.088.606 pemilih. Sementara jumlah TPS (tempat pemungutan suara) adalah sebanyak 17.569.
“19 kabupaten/kota, 179 kecamatan 1.265 desa dan kelurahan,” tuturnya.
Pelaksanaan PSU di Sumbar ini juga langsung diawasi oleh anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos. Ia mengajak masyarakat Sumbar agar menggunakan hak pilihnya pada PSU calon anggota DPD tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai dengan jam 1 siang," ujar Betty.
PSU calon anggota DPD di Sumbar ini diputuskan oleh MK setelah mengabulkan gugatan dari Irman Gusman. Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Irman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman dalam DCT adalah karena KPU mempedomani putusan MK nomor 12/PUU-XX/2023 tentang mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus ada masa jeda tunggu selama lima tahun.
Gugatan Irman Gusman itu dikabulkan MK. MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU.
MK memberikan waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sekaligus menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkan kembali ke MK.