Sunarwan Pelaku 'Koboi' di Demak Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

21 September 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
zoom-in-whitePerbesar
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
ADVERTISEMENT
Sunarwan (60), pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun telah menahan warga Limbangan, Kabupaten Kendal, itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/9).
Sunarwan adalah pelaku yang tertangkap kamera membawa pistol lalu menembakannya ke pengendara mobil lain.
Aksi koboi dilakukan Sunarwan pada Kamis (19/9). Ia yang mengendarai mobil Honda BR-V menembakkan pistolnya kepada pengendara mobil Mitsubishi Pajero karena kesal tak bisa menyalip.
Ari mengatakan, Sunarwan akan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP. Meski Sunarwan bisa tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pidana penjaranya hanya di bawah 5 tahun, tetapi penyidik tetap menahannya.
"Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunarwan melakukan penembakan karena emosi tidak diberikan ruang untuk menyalip oleh korban.
"Kalau hasil dari pemeriksaan tersangka emosi karena selisipan jalan, tapi kan apa pun itu tidak layak seseorang yang megang senjata api sudah lulus tes, hasil psikologi juga baik. Tapi pada saat menjalani kesehariannya harusnya untuk membela diri tapi malah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Itu kan apabila nyawanya terancam," tegas dia.
Untuk itu, polisi juga berencana melakukan asesmen terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini dilakukan apakah kejiwaan tersangka benar benar dalam kondisi stabil karena ia sudah mendapat izin memiliki pistol.
"Sudah jadi tersangka sudah ditahan minggu depan mau kita asesmen akan didampingi konselor maksudnya ada masalah atau tidak, kejiwaan akan kita cek juga. Harus kita asesmen apakah yang bersangkutan sehat atau tidak. Jangan sampai saat memegang senjata api tersebut mungkin pada saat tes lulus ya, tapi pada saat megang senjata kan kondisi bisa berubah-ubah mungkin ada masalah tekanan dan segala macam bisa saja," kata Ari.
ADVERTISEMENT