Suntik Vaksin Kosong, Dokter Gita Didakwa Tak Dukung Penanggulangan COVID-19

21 Juni 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga mendukung dokter G di PN Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga mendukung dokter G di PN Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter Tengku Gita Aisyahrita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penyuntikan vaksin COVID-19 kosong. Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut digelar pada hari ini, Selasa (21/6). Sidang dipimpin oleh Hakim Immanuel Tarigan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang diunggah di laman SIPP Medan, dokter Gita didakwa atas dugaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke dua orang anak dengan dosis yang kurang.
Hal tersebut dilakukan oleh dokter Gita pada Senin (17/1) di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," demikian ringkasan dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Medan.
Saat itu, dokter Gita tengah melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 anak berumur 6-11 tahun di sekolah tersebut. Vaksinator, termasuk Gita, berasal dari RS Umum Delima. Ada dua tim yang bertugas melakukan vaksinasi.
Pertama, tim satu dengan anggota dokter Gita; Tia Nabila Putri; dan Wani Agusti. Tim dua, yakni dokter Dewi Yana Br Simbolon; Dela Astika dan Fitria Nurhasanah.
ADVERTISEMENT
Saat di lokasi, dokter Gita bertugas memvaksin Olivia Ongsu. Saat vaksinasi dilakukan, orang tua Olivia yakni Kristiana merekam video proses vaksinasi tersebut. Dari rekaman tersebut, terlihat suntikan yang disuntikkan ke Olivia dalam kondisi kosong atau paling tidak dosisnya kurang.
"Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," demikian dalam dakwaan.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari HP milik orang tua Olivia, terlihat bahwa dokter Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke tangan Olivia. Saat itu, di alat suntik tersebut tak terdapat 0,5 Ml vaksin sebagaimana dosis seharusnya.
ADVERTISEMENT
"Terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9 Tahun 5 Bulan) jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif," sebagaimana isi dakwaan.
dokter G (kiri), vaksinator yang diduga suntikan vaksin bodong ke siswa SD di Medan Foto: Dok. Istimewa
Tak sekali, hal serupa juga terulang saat dokter Gita memberikan suntikan vaksin kepada seorang anak bernama Ghisella Kinata Chandra. Saat proses penyuntikan tersebut, orang tua Ghisella sempat memvideokannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, terlihat juga bahwa plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml saat disuntikkan kepada Ghisella.
Dalam dakwaan tersebut, dikatakan bahwa vaksinasi anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu COVID-19. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada anak dari penyakit COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksin anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.
Akibat perbuatan dokter Gita hal tersebut tidak tercapai.
"Terdakwa dr. Tengku Gita Aisyarita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus COVID-19," lanjut dakwaan itu.
Atas perbuatannya, dr Gita didakwa dengan pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT