Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Supadi Ketua DPRD Rembang Divonis Bebas oleh Otoritas Arab Saudi
1 Agustus 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus Ketua DPRD Rembang Supadi yang ditahan otoritas Arab Saudi karena melanggar keimigrasian memasuki babak akhir. Setelah hampir dua bulan berlalu, pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (31/7) kemarin, Supadi divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Meski divonis bebas, politikus PPP itu belum bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat ini, karena proses hukum masih akan berlanjut lantaran jaksa akan lanjut banding.
"Update terbaru sidang kemarin tanggal 31 Juli 2024 sudah diputuskan bebas. Saat ini masih menunggu jaksa untuk banding," ungkap Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, kepada wartawan, Kamis (01/8)
Disinggung kapan agenda sidang banding itu dilaksanakan, Cholil mengaku belum bisa memastikan. Ia berharap pihak Arab Saudi tidak melanjutkan proses hukum berikutnya atau banding.
"Belum tahu. Semoga JPU tidak mengajukan banding. Update terbaru lagi, pengadilan memberikan waktu jaksa untuk banding selama 30 hari terhitung dari kemarin putusan vonis (31 Juli 2024)," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sedang diupayakan Kang Padi (Supadi) bisa keluar penjara untuk menunggu masa banding di luar penjara, semoga dikabulkan oleh pihak pengadilan," tambahnya.
Ditanya ihwal apa saja kasus yang menjerat Supadi, Gus Gipul belum mengetahui secara detail. Sejauh ini kasusnya berupa pelanggaran keimigrasian.
"(Adakah kasus lain, selain keimigrasian?) Belum tahu jelasnya. Jika melihat info awal semoga hanya pelanggaran imigrasi terkait visa dan barang yang ditemukan saat razia, semoga bukan milik Kang Padi. Kondisinya sehat wal afiat, dan di sana diperlakukan dengan baik," ujarnya.
Live Update