Supaya Gelar Profesor Kehormatan Tak Sembarangan Diberikan
·waktu baca 1 menit

Pemberian gelar profesor kehormatan beberapa waktu lalu menjadi polemik. Jabatan profesor ini tak bisa dengan mudah diemban, apalagi diberikan.
Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tengah menyusun kebijakan agar profesor kehormatan tak diberikan sembarangan.
"Profesor kehormatan sudah lama ini (jadi pembahasan) ada lah pleno ketiga ya. Di mana kita membicarakan masalah ini kenapa, karena kami itu sebagai profesor kan harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan tri dharma pendidikan tinggi," kata Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH Prof Harkristuti Hakrisnowo ditemui di UGM, Jumat (16/6).
Lanjutnya, setelah menjadi profesor, seseorang juga akan lebih banyak melakukan tri dharma pendidikan. Mulai dari penelitian hingga pengabdian masyarakat.
"Dengan syarat-syarat besar itu memang tidak bisa sembarangan diberikan," ujarnya.
"Ternyata jabatan akademik ini menjadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun keilmuannya mungkin enggak ada," kata Harkristuti.
Harapannya dengan disusunnya kebijakan ini tak ada praktik pemberian gelar profesor kehormatan secara sembarangan.
"Nah inilah yang menjadi konsen kami. Kami sudah menyusun semacam policy brief bagaimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depan," pungkasnya.
