Supaya Gelar Profesor Kehormatan Tak Sembarangan Diberikan

16 Juni 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisuda. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisuda. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemberian gelar profesor kehormatan beberapa waktu lalu menjadi polemik. Jabatan profesor ini tak bisa dengan mudah diemban, apalagi diberikan.
ADVERTISEMENT
Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tengah menyusun kebijakan agar profesor kehormatan tak diberikan sembarangan.
"Profesor kehormatan sudah lama ini (jadi pembahasan) ada lah pleno ketiga ya. Di mana kita membicarakan masalah ini kenapa, karena kami itu sebagai profesor kan harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan tri dharma pendidikan tinggi," kata Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH Prof Harkristuti Hakrisnowo ditemui di UGM, Jumat (16/6).
Lanjutnya, setelah menjadi profesor, seseorang juga akan lebih banyak melakukan tri dharma pendidikan. Mulai dari penelitian hingga pengabdian masyarakat.
"Dengan syarat-syarat besar itu memang tidak bisa sembarangan diberikan," ujarnya.
Harapannya dengan disusunnya kebijakan ini tak ada praktik pemberian gelar profesor kehormatan secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Nah inilah yang menjadi konsen kami. Kami sudah menyusun semacam policy brief bagaimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depan," pungkasnya.