Supratman Ungkap Akan Review UU yang Ada, Bagaimana Nasib UU DKJ dan IKN?

4 November 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan ditugaskan Presiden Prabowo untuk review Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang ada. Hal ini ia ungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Supratman tugas itu sebagai langkah penyuksesan sinkronisasi dan harmonisasi usai peleburan dan pemekaran kementerian di kabinet.
Lantas apakah UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU Ibu Kota Negara (IKN) termasuk yang di-review?
Politisi Gerindra tersebut memastikan tidak. Sebab tidak ada masalah di kedua UU tersebut.
“Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11).
Hal ini menjadi sorotan karena pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Supratman Keppres akan ditandatangani bila sudah siap.
“Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” ujarnya.
“Ya, sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden,” sambungnya.
ADVERTISEMENT