Surat Al Maidah Ayat 51 Dilantunkan Hakim di Depan Ahok

9 Mei 2017 10:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim anggota Abdul Rosyad. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim anggota Abdul Rosyad. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Majelis hakim membacakan berkas putusan sidang vonis Ahok. Dalam kesempatan itu, hakim sempat melantunkan ayat Alquran surat Al Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
Adalah Hakim Abdul Rosyad yang membacakannya surat itu dengan bahasa Arab dimulai dengan ta'awwuz lalu basmallah, dan surat Al Maidah Ayat 51 di sidang Ahok, Selasa (9/5). Abdul membacakannya di depan Ahok, yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan vonis keputusan.
Apa yang dibacakan Abdul itu tentu didengar oleh seisi ruangan sidang.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa di anta­ra kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," kata Abdul yang kemudian membacakan arti surat Al Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
Abdul sebelumnya menyampaikan, menimbang bahwa mengenai kata penodaan, bahwa berpegang pada KBBI, yaitu semacam kotoran yaitu menjelekkan, bahwa arti menodai adalah mencederai.
"Surat Al Maidah 51 adalah ayat Alqura, bagian dari Quran kitab suci yang dijaga kesuciannya. Siapapun yang menyampaikan Alquran sepanjang menyampaikan benar, maka tidak boleh berkata membohongi, maka dengan merendahkan dan melecehkan Al Maidah sama halmya dengan melecehkan kitab suci Alquran," terang Abdul.
Ahok hadiri sidang putusan kasus penistaan agama (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok hadiri sidang putusan kasus penistaan agama (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)