Surat Denny Indrayana ke DPR Desak Impeachment Jokowi karena Langgar Konstitusi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menulis surat kepada pimpinan DPR mendorong proses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Jokowi. Denny menyebut ada dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi.

"Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).

Pakar hukum tata negara itu menyebut tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, yaitu:

  1. Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

  2. Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

  3. Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ucap Denny.

Berikut surat lengkap tersebut.

Surat Terbuka Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI. Foto: Twitter/@dennyindrayana
Surat Terbuka Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI. Foto: Twitter/@dennyindrayana

Belum ada tanggapan dari DPR maupun Istana soal surat Denny Indrayana tersebut.