Surat Domisili Tak Bisa Gantikan e-KTP, Bukan Warga Jabodetabek Tetap Urus SIKM

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengatur kendaraan yang akan melewati jalur pemeriksaan di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengatur kendaraan yang akan melewati jalur pemeriksaan di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih terus jadi perbincangan saat PSBB transisi. Berbagai kebijakan dan aturan baru tak menyurutkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan SIKM sampai status darurat virus corona dicabut Presiden Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kembali mengingatkan warga bukan ber-KTP Jabodetabek yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mengurus SIKM. Berbagai kendala dan contoh kasus memang ditemukan.

Misalnya soal warga yang tinggal di kos di Jakarta. Syafrin menegaskan, mereka tidak bisa masuk ke Jakarta hanya dengan bermodal surat domisili.

"Enggak bisa. Warga non Jabodetabek tetap perlu, kecuali sepanjang pandemi covid ini tidak akan keluar Jakarta," ujar jelas Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/6).

Arus balik di gerbang tol Cikampek. Foto: Dok. Jasa Marga

Bagi mereka yang sudah terlanjut keluar Jakarta tapi tak memiliki KTP Jabodetabek tetap harus mengurus SIKM.

"Demikian pula halnya warga tadi Bandung misalnya yang dia tinggal di Bekasi kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," terangnya.

embed from external kumparan

Syafrin meminta warga melihat betul aturan yang berlaku saat akan beraktivitas kembali di Jakarta. Termasuk soal pengurusan SIKM.

"Di mana diatur bahwa untuk penduduk Jabodetabek dengan menunjukkan e-KTP Jabodetabek maka yang bersangkutan tidak perlu mengurus SIKM," tutur dia.

"Tetapi bagi warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek di luar Jakarta kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM," lanjutnya.

Syafrin menegaskan, pos penjagaan dan pemeriksaan SIKM dan PSBB tetap aktif saat ini. Sedikitnya ada 36 pos penjagaan di Jabodetabek.

"Pelaksanaan SIKM yang tadinya di sebelas ruas jalan batas administrasi Jabodetabek dengan luar Jabodetabek, itu mulai dilakukan di batas administrasi Jakarta dengan Jabodetabek. Jadi sudah ada 36 titik check point," ucap Syafrin.

Infografik Pusat Informasi Corona: Aturan PSBB Jakarta. Foto: Nadia Wijaya/kumparan

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.