Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan 1,1 Ton Emas Budi Said Disebut Ilegal
4 September 2024 3:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengeklaim belum menerima 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya dari PT Antam. Klaim itu disebut diajukan menggunakan surat keterangan ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Vice Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).
Mulanya, jaksa menanyakan soal adanya surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam saat itu. BELM Surabaya 01 adalah lokasi Budi membeli emas.
"Saksi kalau kami sampaikan terkait surat keterangan yang ditandatangani oleh saudara Endang Kumoro, apakah saksi mengetahui?" tanya jaksa.
"Mengetahui," jawab Yosep.
"Surat keterangan perihal apa?" tanya jaksa.
"Menyatakan surat perihal..., ada tanggal. Surat keterangan, Pak," balas Yosep.
"Baik, surat keterangan yang di situ menyatakan bahwa terdakwa Budi Said telah melakukan transaksi emas batangan di Butik Emas PT Antam?" cecar jaksa mengonfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, Pak" ungkap Yosep.
Yosep menyebut, surat keterangan itu pertama kali diketahuinya pada 5 Desember 2018. Surat itu pertama kali dilaporkan oleh Manager BELM Surabaya 01 kepadanya.
"Itu terdapat surat keterangan yang menyebutkan Budi Said telah melakukan pembelian emas batangan yang berjumlah 1.136 kilogram dengan harga Rp 505 juta per kilonya?" tanya jaksa.
"Surat keterangan itu ada 2, Bapak," kata Yosep.
"Ada 2? Seperti apa?" tanya jaksa memperjelas.
"Satu tanggal 6 November, satu lagi tanggal 16 November. Di mana, 6 November menyebutkan 1.184 kilogram, pada 16 November menyebutkan 1.136 kilogram," ungkap Yosep.
Dalam kedua surat tersebut, jumlah pembayaran yang telah dilakukan Budi Said sama, yakni Rp 505 juta untuk tiap kilogram emas. Jaksa lalu menanyakan kecocokan surat tersebut dengan transaksi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Yang saudara ketahui setelah itu melihat surat keterangan pada 5 Desember ini, artinya apa memang benar ini terdakwa Budi Said mempunyai hak atas kurangnya emas yang belum diserahkan PT Antam sebagaimana surat keterangan tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak benar," balas Yosep.
"Jadi kalau surat ini adalah kami crosscheck, apakah tanggal-tanggal ini masuk nilai uang ke Antam dari Pak Budi Said? Saya jawab tidak ada. Di sistem tidak ada masuk. Apakah pada tanggal 16 November dan 6 November harga emas di Surabaya 1 kilogram Rp 505 juta? Tidak juga," beber Yosep.
"Tidak juga maksudnya?" cecar jaksa.
"Bukan harganya ini," timpal Yosep.
"Apakah pernah di tahun 2018 sampai harga Rp 505 (juta) per kilo?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah. Hampir menyentuh Rp 600 (juta). Artinya jauh selisihnya dari harga antam di bawah, 16 persen," ujar Yosep.
Jaksa lantas memperdalam soal keabsahan surat keterangan kekurangan penyerahan emas tersebut.
"Pada saksi kami perlihatkan surat keterangan tertanggal 6 November 2018 dan 16 November 2018 ya saksi. Oke, pertanyaannya adalah apakah Saudara Endang Kumoro selaku Kepala BELM berhak dan berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak ada ketentuan apapun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian," ungkap Yosep.
"Akhirnya apakah ketika surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, itu harus teregister dalam UBPPLM Pulogadung?" tanya jaksa.
"Iya," balas Yosep.
"Berati dalam surat tersebut harusnya juga ada nomor yang ketika surat itu dikeluarkan?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun dikasih nomor, itu bukan pejabat yang berwenang. Karena di dalam code of conduct manual dari PT Antam, yang berwenang adalah: 1) komisaris, 2) adalah direktur, 3) adalah kepala proyek atau GM," papar Yosep.
"Berati surat keterangan tersebut statusnya apa?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Ilegal," tegas Yosep.
Dalam kasusnya, Budi Said didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.