Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Surat Menteri Berujung Bui untuk 3 Petani
18 Januari 2017 18:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Tiga orang petani asal Kendal divonis masing-masing 8 tahun penjara atas dugaan menggerakkan massa untuk menguasai wilayah hutan secara tidak sah. Ketiga petani yakni Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, serta Mujiono, juga didenda Rp 8 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, ketiganya terbukti melanggar pasal 94 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Kasus ini berawal saat ketiga petani itu dilaporkan oleh Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kendal pada tanggal 26 Januari 2016. Laporan itu terkait dugaan pembalakan liar di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani. Ketiga petani disebut telah menggerakan petani lainnya untuk menggarap lahan di desa Surokonto Wetan.
Pelaporan terus bergulir hingga akhirnya polisi menetapkan ketiga petani itu sebagai tersangka. Meski mendapat protes dari sejumlah petani yang minta kasus ini dihentikan, namun perkara terus bergulir. Bahkan perkara itu masuk ke meja hijau hingga akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Para petani yang disangka melakukan pembalakan liar itu membantah semua tuduhan. Mereka bersama dengan sekurangnya 450 petani lainnya sudah menggarap lahan di sana sejak tahun 1972. Lahan digarap dengan menggunakan sistem bagi hasil dengan PT Sumur Pitu Wringinsari.
Perusahaan tersebut pemegang Hak Guna Usaha yang mencakup lahan di Surokonto Wetan seluas 127,821 hektare yang digarap oleh para petani itu. HGU yang dimiliki berlaku hingga tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Jawa Tengah Nomor SK.540.2/005/7/504/33/99 yang diterbitkan pada 20 Februari 1999.
Namun pada 25 September 2013, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan penunjukan kawasan hutan produksi tetap untuk lahan seluas 125,53 hektar di Desa Surokonto Wetan. Surat Keputusan nomor 643/Menhut-II/2013 itu sebagai ganti lahan di Rembang yang digunakan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk pembangunan pabrik.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan penunjukan kawasan hutan itu disusul dengan surat keputusan bernomor SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 soal penetapan kawasan hutan produksi pada bagian hutan Kalibodri untuk lahan seluas 127,821 hektare di Surokonto Wetan. Menurut para petani, surat keputusan tertanggal 17 April 2014 itu tidak disosialisasikan.
Petani Surokonto Wetan yang merasa keberatan dengan adanya surat keputusan itu sempat melayangkan protes, namun tak kunjung mendapat tanggapan. Justru Perum Perhutani KPH Kendal melaporkan para petani atas dugaan tindak pidana penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Desa Surokonto Wetan pada 26 Januari 2016. Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, serta Mujiono, bahkan kemudian menjadi tersangka hingga saat ini divonis bersalah oleh pengadilan.