Surat Najib Razak untuk Keluarga Sebelum Dipenjara: Maaf Saya Tak Selalu Ada

24 Agustus 2022 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menuliskan surat bagi keluarganya sebelum dibawa ke penjara atas kasus 'megakorupsi' pada Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
Najib meninggalkan catatan itu di atas sebuah meja di rumahnya. Keluarga Najib kemudian mengunggah pesan tersebut di media sosial.
"Tahun-tahun saya berlalu didedikasikan untuk masyarakat, pelayanan publik, politik. Pengorbanan yang saya pilih dan saya buat," tulis Najib, dikutip dari akun resminya di Facebook, Rabu (24/8).
"Sebuah perjalanan yang menyenangkan dengan kehadiranmu, tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tak bisa selalu ada untukmu," lanjut dia.
Najib merupakan mantan perdana menteri pertama yang dipenjara di Malaysia. Dia terjerat kasus korupsi dalam skandal pencurian USD 4,5 miliar (Rp 66,7 triliun) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
BUMN tersebut bertugas mengelola dana investasi di Malaysia. Usai mendirikannya, Najib menjarah sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar).
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Najib mentransfer dana secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International. Pria berusia 69 tahun tersebut lantas dinyatakan bersalah pada 28 Juli 2020.
Membantah tuduhan-tuduhan itu, Najib bersikeras mengajukan banding. Namun, Pengadilan Federal Malaysia menolak banding tahap akhir pada Selasa (23/8).
Akibatnya, Najib harus membayarkan denda RM 210 juta (Rp 694 miliar. Dia juga akan menjalani hukuman penjara 12 tahun. Otoritas segera menyeretnya ke penjara tidak lama setelah putusan pengadilan dibacakan.
"Kami diberitahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan Ibu Kota Kuala Lumpur," terang menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen, dikutip dari AFP.
Najib mengatakan, dia memegang teguh ajaran Islam. Najib lantas menganggap putusan itu sebagai bagian dari takdirnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan dan kesejahteraan yang panjang," pungkas surat Najib.