Surat Pembatalan Kontrak Pembelian Mirage Dipertanyakan, Ini Kata Jubir Menhan

13 Februari 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).Dahnil AzharFoto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).Dahnil AzharFoto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemhan menegaskan bahwa pihaknya batal membeli jet tempur bekas dari Qatar, Mirage 2000-5, karena masalah fiskal. Banyak pihak mendesak agar Kemhan memperlihatkan surat pembatalan kontrak itu.
ADVERTISEMENT
Atas desakan itu, Dahnil Anzhar Simanjuntak selaku jubir Menhan Prabowo Subianto, menegaskan, kontrak pembatalan pembelian jet tempur tersebut tidak ada. Sebab, kontrak pembelian jet tempur Mirage 2000-5 sudah otomatis tidak efektif karena syarat tidak terpenuhi.
"Ya, kan enggak efektif, ya sudah dia enggak efektif. Jadi kan ada batas waktu harus dibayar DP segini, kalau kemudian belum dipenuhi berarti kontraknya tidak efektif," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Kontrak tersebut, kata Dahnil, sudah tidak efektif sekitar bulan Juni dan Juli 2023. Karena beberapa syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kata dia sudah otomatis tidak berlaku.
"Gini, kontrak itu kan jadi tidak efektif sejak sekitar Juni-Juli 2023, kenapa? Karena batas waktu harus diefektifkan, dihidupkanlah kira-kira begitu, itu Juni dan Juli," ujar Dahnil yang juga Jubir TKN Prabowo-Gibran ini.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah duka Ferry Mursyidan Baldan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dengan demikian, Dahnil menegaskan bahwa kontrak tersebut otomatis batal.
"Ya otomatis kontraknya [batal], kayak gitu," kata Dahnil.

Proses Pembatalan Harus Dibuka Transparan

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Kementerian Pertahanan membuka kontrak pembatalan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 ke publik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam koalisi, Kurnia Ramadhana, mengatakan meski diklaim belum ada uang negara yang dikucurkan atas upaya pembelian pesawat bekas tersebut, proses pembatalan harus dibuka transparan ke publik.
Pengacara Hotman Paris bersama jajaran Kemhan memberikan keterangan soal dugaan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (12/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Hal itu disampaikan saat Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi terkait pembelian Mirage oleh Kementerian Pertahanan ke KPK pada Selasa (13/2) siang ini.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu lalu pihak Kemhan salah satunya melalui jubir Prabowo Subianto, Saudara Dahnil Azhar Simanjuntak [mengatakan] kontrak ini sudah dibatalkan," kata Kurnia di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Kita sebagai masyarakat, karena sudah telanjur terpapar oleh informasi terkait dengan kontrak tersebut, di mana ada indikasi kemahalan dalam proses pembelian tersebut, maka dari itu harus dibuka kepada publik kontrak yang dibatalkan itu yang mana," kata Kurnia.
Pengacara Hotman Paris bersama jajaran Kemhan memberikan keterangan soal dugaan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (12/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Latar Belakang

Kasus pembelian Mirage bekas ini mencuat setelah muncul berita viral di situs MSN.com pada 9 Februari 2024 berjudul Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation. Berita itu menyebutkan Badan Antikorupsi Uni Eropa yang hendak menyelidiki dugaan korupsi pembelian pesawat Mirage dari Qatar ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembelian itu disebut berpotensi terjadi korupsi dan ada kickback (suap/uang terima kasih) sebanyak 7 persen atau US$ 55,4 juta untuk biaya kampanye Pilpres 2024.
Kemhan menyatakan berita itu hoaks dan menggandeng pengacara top Hotman Paris Hutapea dalam kasus ini.