Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Surat Permintaan Maaf Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus, Jaksel
6 Desember 2024 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuliskan surat permintaan maaf yang ditujukan untuk keluarganya.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima, surat itu ditulis tangan langsung oleh pelaku dan ditandatangani. Surat itu berbunyi:
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya
Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak
Terima kasih semuanya
Saya sekarang sehat-sehat saja
Kuasa Hukum Pelaku, Amriadi Pasaribu, membenarkan surat itu ditulis langsung pelaku saat berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Adapun kini, pelaku dipastikan dalam kondisi sehat.
"Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata dia kepada wartawan, Jumat (6/12).
Menurut Amriadi, surat permintaan maaf itu ditujukan untuk ibu, ayah, dan neneknya. Diketahui, ibunda dari pelaku masih dirawat di RS Fatmawati.
"(Surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ucap dia.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan pemberian maaf dari ibunda pelaku tak akan menggugurkan proses hukum. Sebab, menurut dia, perbuatan pelaku terbilang keji.
ADVERTISEMENT
"Kan menghilangkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12).
Kini, Nurma menambahkan, berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap.
"Sudah (dikirim) di Kejaksaan Jakarta Selatan," ucap dia.
Sebelumnya, pelaku menusuk ibunya yang berinisial AP (40), ayahnya yang berinisial APW (40), dan neneknya yang berinisial RM (69). Ayah dan nenek dari pelaku tewas dalam peristiwa itu, sedangkan ibunda pelaku selamat.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/) dini hari. Korban ditusuk oleh pelaku ketika sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.