Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI melarang adanya aktivitas keluar masuk Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona berlaku. Namun hal itu dikecualikan bagi mereka yang mempunyai surat sakti bernama SIKM.
ADVERTISEMENT
SIKM kepanjangan dari Surat Izin Keluar atau Masuk. Surat itu menjadi izin dispensasi bagi pemegangnya untuk dapat bepergian keluar atau masuk Jakarta dan Bodetabek saat PSBB .
Hal itu termuat dalam Ketentuan Umum Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan pada 14 Mei 2020.
Pasal 1 ayat (5) berbunyi:
"Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional".
Sektor yang Dikecualikan Selama PSBB
Tidak sembarang orang bisa mendapatkan surat tersebut. Salah satunya ialah orang, pelaku usaha, atau orang asing yang pekerjaannya termasuk dikecualikan selama PSBB.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana Pasal 5 ayat (2), yang berbunyi:
"Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB".
Untuk mendapatkan SIKM pun tak mudah. Ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Pemohon harus mengisi formulir secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id. Sejumlah syarat pun harus dipenuhi, yakni:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
ADVERTISEMENT
Bila permohonan sudah dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
Izin Masuk Jakarta
Dalam Pasal 7 Pergub, disebut pula bahwa mereka yang akan masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM. Syarat dan tata caranya pun sama, yakni mengajukan ke situs corona.jakarta.go.id dengan menyertakan persyaratan.
Syaratnya mirip dengan yang telah disebutkan di atas. Yakni:
1). Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek atau bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap;
ADVERTISEMENT
2). Surat pernyataan sehat bermaterai.
Bagi mereka yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, maka ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:
1). Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
2). Surat pernyataan sehat bermaterai;
3). Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
4). Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
5). Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Bila permohonan sudah dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
ADVERTISEMENT
SIKM diterbitkan satu hari kerja sejak permohonan diajukan dan syarat sudah dinyatakan lengkap. SIKM berlaku hanya untuk satu orang pemohon.
Sementara untuk anak yang belum memiliki KTP-el, mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Jenis SIKM
Pasal 9 Pergub menjelaskan ada dua jenis SIKM, yakni untuk perjalanan berulang dan untuk perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana diperuntukkan bagi:
1). Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
2). Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
ADVERTISEMENT
1). Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
2). Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
Sebagai catatan, dalam Pergub ini juga disebutkan bahwa pembatasan keluar atau masuk Jakarta tidak berlaku mereka yang akan pergi dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona