Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Surat Sehat Corona Rawan Dipalsukan, Petugas Wajib Verifikasi Tujuan Perjalanan
11 Mei 2020 15:54 WIB
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam surat itu disebutkan orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan bepergian adalah menyertakan surat keterangan sehat bebas dari virus corona.
Menanggapi ketentuan itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai surat keterangan kesehatan rentan disalahgunakan, salah satunya berpotensi dipalsukan. Cara ini dilakukan agar mereka tetap bisa bepergian tanpa harus melakukan pengecekan kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk benar-benar melakukan kajian terhadap aturan yang ada kaitannya dengan penerbangan. Karena memang ada persyaratan-persyaratan yang sangat perlu diverifikasi kebenarannya," kata Saleh kepada kumparan, Senin (11/5).
"Sehingga demikian orang yang melakukan perjalanan yang pindah dari satu kota ke kota lain itu benar-benar bisa dinyatakan sehat dan tidak terjadi penyebaran virus corona ," imbuhnya.
Saleh menjelaskan, verifikasi yang dimaksud juga termasuk membuktikan apakah dokumen-dokumen yang diserahkan ke petugas asli atau tidak.
"Karena faktanya memang surat ini banyak yang dipergunakan tidak sesuai dengan semestinya atau bahkan ada yang dipalsukan. Nah, karena itu, pemerintah harus mencari metode atau cara untuk menghindari hal tersebut," jelas Saleh.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nanti ketika diperiksa di bandara, surat-surat yang masuk adalah yang asli dan benar. Dan mereka layak atau berhak melakukan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam aturan gugus tugas," lanjutnya.
Selain keaslian surat keterangan kesehatan, ia meminta petugas memastikan calon penumpang yang dapat diberangkatkan adalah mereka yang termasuk diperbolehkan sesuai ketentuan.
"Termasuk misalnya jenis daripada perjalanan yang dilakukan apakah itu perjalanan dinas, yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19. Atau perjalanan bisnis yang berkaitan dengan penyediaan logistik atau ada urusan keluarga yang mendesak," tutup Saleh.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah syarat penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum di tengah pandemi COVID-19. Syarat yang dimaksud antara lain penumpang wajib memiliki surat tugas, membutuhkan layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kriteria penumpang yang diperbolehkan adalah mereka yang bekerja untuk instansi pemerintahan atau swasta, yang masih berhubungan dengan penanganan kasus virus corona.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.