Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Surat Undangan Nyoblos Pilgub DKI Menuai Protes
13 Februari 2017 22:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dwi Sapta (35) resah. Surat undangan untuk mencoblos di Pilgub DKI 15 Februari mendatang tak didapatkannya. Di rumahnya, ada enam orang yang memiliki hak pilih, tapi hanya tiga orang yang mendapatkan surat undangan. Dia khawatir tak bisa menyalurkan aspirasinya sebagai warga DKI
ADVERTISEMENT
Dwi Sapta tinggal di Jalan Madrasah Bintaro, Jaksel. Selain dia, mertuanya dan kakak iparnya juga tak mendapatkan surat undangan.
"Ini sudah dicari-cari nggak ada kata Pak RT," jelas Dwi Sapta yang dikonfirmasi kumparan, Senin (13/2).
Dwi Sapta mengaku, dia sempat menanyakan soal undangan ini ke pihak RT /RW. Jawaban yang didapatkan akhirnya dia diminta memilih di atas pukul 12.00 WIB.
"Masa gue mesti milih di atas jam 12 siang. Ini hak kita kayak dikurangin sebagai pemilih," ujar dia. Pemilih dengan KTP saja memang bisa memilih di atas jam 12.00 WIB, hingga sebelum TPS ditutup.
Tak hanya soal surat undangan saja yang disoal. Iseng-iseng dia membandingkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di surat undangan dan KTP istrinya.
ADVERTISEMENT
"Ternyata NIK-nya beda. Ini ngasal apa ya nulisnya," beber Dwi Sapta bertanya-tanya.
Pastinya, Dwi Sapta dan keluarganya ingin menyalurkan aspirasinya untuk DKI. Dia tak mau haknya hilang karena urusan seperti ini.