Surati Jokowi, Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman tunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman tunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari posisi Komisioner KPU, Jumat (10/1), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditahan KPK. Wahyu memberikan surat pengunduran dirinya ke pimpinan KPU yang dititipkan pihak keluarga.

Dalam konferensi pers, Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan surat tersebut. Setelahnya, KPU akan mengirim surat itu ke Presiden Joko Widodo.

Ketua KPU Arief Budiman tunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

"Yang kedua, sore ini kami baru menerima dari keluarga Pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu bermaterai," ujar Arief di kantor KPU RI, Jumat (10/1).

Arief memungkinkan surat pengunduran diri Wahyu diantarkan ke Jokowi malam ini. KPU memastikan Jokowi akan sesegera mungkin menerima surat tersebut.

"Segera. Ya, hari ini kita upayakan, hari ini. Ini 'kan sudah malam. Yang pasti kita upayakan secepatnya," tuturnya.

Di kasusnya, Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP 2019-2024. Wahyu menjadi tersangka bersama 3 orang lain, yakni eks anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful selaku pemberi suap.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di dalam surat pengunduran diri Wahyu, ada sedikit kesalahan tulis. Jabatan Wahyu yang seharusnya periode 2017-2022, malah ditulis 2017-2023.

Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Foto: Dok. Istimewa

Berikut bunyi surat pengunduran diri Wahyu Setiawan:

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Wahyu Setiawan

Jabatan: Anggota KPU RI 2013-2023

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun dengan surat ini, saya menyatakan menundurkan diri sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Masa jabatan 2017-2023. Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.

Demikian surat pengunduran diri ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Januari 2020

Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto