Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan nama baru anggota komisioner KPU pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena kasus asusila.
ADVERTISEMENT
“Belum kayaknya,” kata Anggota Komisi II DPR dari Golkar Ahmad Doli Krnia saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (18/7).
Doli menjelaskan, Presiden Jokowi harus mengirimkan surat permintaan nama baru anggota komisioner KPU kepada pimpinan DPR. Baru setelahnya ditindaklanjuti.
“Nanti biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan. Nah rapat pimpinan akan memasukkan surat tersebut menjadi agenda di paripurna,” katanya.
Hanya saja saat ini DPR sudah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024. Secara aturan tata tertib, untuk menyelenggarakan rapat di masa reses harus melalui izin khusus.
Melihat kondisi saat ini, Doli melihat KPU membutuhkan komisioner baru dalam waktu singkat ia tak masalah jika harus rapat saat masa reses.
ADVERTISEMENT
“Ini saya anggap urgent ya karena ini kan harus diisi. Pilkadanya kan terus berjalan. Kedua supaya tidak jadi isu lagi, ini kan jadi isu karena kosong (ketua KPU nya),” kata Doli.
Ia pun mendesak agar pemerintah segera memberikan surat rekomendasi.
“Oleh karena itu kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan juga segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” tuturnya.