Survei Charta Politika: 47,3% Masyarakat Nilai Penegakan Hukum RI Buruk

12 Agustus 2021 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Charta Politika merilis hasil survei bertajuk 'Evaluasi Kebijakan dan Peta Politik di Masa Pandemi', salah satunya mengenai kepuasan responden terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, 49,5 persen responden menilai penegakan hukum di Indonesia sangat baik dan baik. Sementara itu, 47,3 persen responden menilai penegakan hukum Indonesia buruk dan sangat buruk.
"Responden terbelah dalam menyikapi kondisi penegakan hukum di Indonesia. Sebanyak 49,5% menyatakan menilai sangat baik dan baik, sedangkan 47.3% responden menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini buruk dan sangat buruk," kata Yunarto dalam rilis secara virtual, Kamis (12/8).
Survei Charta Politika. Foto: Charta Politika
Yunarto mengatakan pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk membenahi kondisi hukum di Indonesia. Terlebih, kata dia, saat ini responden jauh lebih berani menyatakan bahwa kondisi hukum Indonesia buruk.
"47,3 buruk artinya tendensi untuk berani menyatakan ini buruk lebih besar. Tadinya orang cenderung tidak jawab atau tidak respons. Ada PR sangat besar bahkan dibandingkan ekonomi," ujarnya.
Survei Charta Politika. Foto: Charta Politika
Salah satu indikator kondisi hukum di Indonesia yakni pemberantasan korupsi. Yunarto mengatakan 53 persen responden menyatakan pemberantasan korupsi buruk dan sangat buruk. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus dibenahi.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 44.0% responden menilai pemberantasan korupsi saat ini sangat baik dan baik, sementara 53.0% menyatakan buruk dan sangat buruk," ucapnya.
Survei Charta Politika. Foto: Charta Politika
"Ini juga PR lebih besar karena angka dari yang menyatakan buruk dan sangat buruk di atas yang sangat baik dan baik. Penilaian buruk jauh lebih tinggi," tutup dia.
Survei dilakukan dalam kurun waktu 12-20 Juli dengan melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak. Survei menggunakan metode wawancara tatap muka dengan margin eror 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay