Survei Indikator: Kepercayaan pada KPK Negatif, di Bawah Kejagung

26 Maret 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) stagnan, bahkan cenderung menurun. Kepercayaan publik dalam hal pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah itu pun di bawah Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Fakta tersebut berdasarkan temuan lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada Februari dan Maret 2023. Temuan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam penegakan hukum hanya 72,8%. Jauh di bawah Kejagung dengan angka 80%.
Kepercayaan publik pada KPK itu hanya beberapa angka di atas kepolisian yang memperoleh 68,4%.
Spesifik dalam hal pemberantasan korupsi, masyarakat juga lebih percaya Kejagung, dengan angka kepercayaan publik mencapai 76,2%. Sementara KPK hanya 71,1%, lalu disusul kepolisian dengan angka 64,4%.
Survei kepercayaan pada lembaga pemberantas korupsi. Foto: Indikator
Bila dilihat dari data sebelumnya, pada lembaga survei yang sama, Desember 2022, perolehan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tak mengalami perubahan berarti, bahkan malah turun.
Sebelumnya, dalam hal pemberantasan korupsi, KPK mendapatkan kepercayaan dengan angka 72,2% dan tingkat ketidakpercayaan 23,9%.
ADVERTISEMENT
Ketidakpercayaan terhadap KPK malah meningkat pada survei terbaru ini, yakni mencapai 33,5%. Data ini yang kemudian disebut KPK mengalami penilaian negatif.
"Secara umum kepercayaan terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan atau sekurangnya stabil," ucap Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi dalam rilis virtual, Minggu, (26/3).
Begitu juga dalam pemberantasan korupsi, Kejagung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. "Sementara terhadap KPK penilaian negatif yang cenderung menguat," sebutnya.
Survei ini dilakukan pada periode 9-16 Februari 2023 dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 orang dan 12-18 Maret 2023 jumlah sampel sebanyak 800 orang.
Sampel berasal dari seluruh provinsi menggunakan metode random sampling dengan toleransi kesalahan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.