Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Survei KKI: 96 Persen Konsumen Minta Percepat Pelabelan BPA Galon Guna Ulang
24 Januari 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menitHal ini merupakan hasil survei dan investigasi lapangan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada 495 responden di lima kota besar Indonesia, yakni Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado tentang Preferensi Konsumen Air Minum Galon Bermerek.
Survei merupakan tindak lanjut dari keluarnya peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) tentang kewajiban pencantuman label bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Sesuai aturan BPOM, produsen AMDK diberikan tenggat waktu transisi empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Namun, hasil survei KKI menunjukkan 96 persen konsumen mendesak penerapan pelabelan risiko BPA lebih cepat dari tenggat waktu empat tahun.
Ketua KKI, David M.L.Tobing, menyebutkan, survei mendapati hampir separuh dari responden survei, yakni 43,4 persen, tidak mengetahui adanya peraturan BPOM tentang mencantumkan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat.
Namun, setelah mengetahuinya, 96 persen responden meminta aturan itu segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang empat tahun dengan aturan yang lebih ketat.
Para konsumen menilai perlunya informasi lebih transparan tentang bahan kimia berbahaya dalam produk yang dikonsumsi demi melindungi kesehatan mereka.
“96 persen itu mengatakan minta ini (pelabelan) dipercepat, enggak harus 4 tahun. Supaya apa? Karena hak konsumen, hak yang paling penting adalah hak atas informasi. Jadi misalnya kita lihat satu produk itu ingredient-nya apa saja, kemasannya terbuat dari apa, itu juga harus diungkapkan oleh si produsen,” ujar Tobing.
Tobing melanjutkan, survei juga menunjukkan 60,8 persen konsumen telah mengetahui risiko BPA dalam galon polikarbonat dapat membahayakan kesehatan. Namun, hampir 39 persen dari yang mengetahui menyatakan tetap akan menggunakannya karena alasan ekonomis.
Karenanya, Tobing berharap temuan tersebut perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, utamanya pemerintah dan pelaku usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Ia mendorong BPOM untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap regulasi pelabelan bahaya BPA pada galon polikarbonat dan bahaya BPA.
Hal ini untuk memberikan informasi BPA bisa memicu berbagai risiko kesehatan, seperti gangguan sistem reproduksi, penyakit kardiovaskular, penyakit kanker, penyakit ginjal, dan gangguan tumbuh kembang pada anak.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio