Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Survei KPK: Praktik Menyontek Masih Terjadi di 78% Sekolah dan 98% Kampus
24 April 2025 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK menemukan praktik menyontek di sekolah maupun kampus masih terjadi. Bahkan angkanya cukup tinggi. Hal itu terpotret dari Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024-30 September 2024. Melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut bahwa ada sejumlah temuan menarik dari hasil survei tersebut. Salah satunya, kasus menyontek.
"Dalam kejujuran akademik. Kasus menyontek masih ditemukan pada 78% sekolah dan 98% kampus," ujar Wawan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/4).
"Dengan kata lain, menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus," sambung Wawan.
Plagiat
Temuan menarik lain yang dipaparkan Wawan adalah terkait plagiarisme. Menurut dia, kasus plagiat masih terjadi pada 43% kampus serta 6% sekolah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, temuan lainnya adalah terkait gratifikasi. Menurut Wawan, sebanyak 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima
Pada 65% sekolah juga ditemukan bahwa orang tua terbiasa memberikan bingkisan/hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas
"Bahkan menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus," ucap dia.
Penyimpangan Dana
Dalam survei, KPK juga menemukan ada beberapa hal yang terkait penyimpangan dana bantuan operasional sekolah. Menurut dia, ada 12% sekolah yang menggunakan dana bos tidak sesuai peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. Bentuknya adalah:
ADVERTISEMENT
Perilaku Koruptif
Survei KPK juga menemukan mengenai adanya perilaku koruptif yang terjadi di sekolah maupun kampus. Perilaku itu termasuk soal pungutan liar atau pungli.
"Pada 28% sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru," ucap Wawan.
"Pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan dokumen lain pada 23% sekolah dan 60% kampus," sambungnya.
Hasil SPI Pendidikan Nasional 2024
Hasil dari Survei Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah sebesar 69,50. Nilai tersebut masuk dalam kategori 2 atau korektif.
Menurut KPK, Korektif berarti upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Berikut indikator indeks SPI Pendidikan:
ADVERTISEMENT
SPI Pendidikan Nasional 2024 melibatkan 36.888 Satuan Pendidikan. Termasuk 35.650 satuan pendidikan dasar menengah, 1.238 pendidikan tinggi, 38 Provinsi dan 507 kabupaten-kota, 9 Negara Perwakilan SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri).
Survei ini melibatkan 449.865 responden. Terdiri dari:
Pelaksanaan survei dilakukan pada 22 Agustus 2024-30 September 2024 dengan 2 metode, yakni: