Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

1 Maret 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga survei LSI merilis survei tanggapan masyarakat terkait hukuman yang pantas untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, mengatakan ada 50,9% responden yang menilai Sambo layak dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan keinginan masyarakat itu sejalan dengan keputusan hakim yang sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Survei dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.
"Hukuman apa paling pantas untuk Sambo? 50,9% [responden] mayoritas [setuju] hukuman mati. Tampaknya sikap hakim sebangun dengan masyarakat karena mayoritas anggap hukuman paling tepat hukuman mati," kata Djayadi dalam rilis virtual, Rabu (1/5).
Sementara itu, kata dia, hukuman yang layak untuk Putri, penjara seumur hidup 27,1%, penjara 20 tahun 22%, dan hukuman mati 12,9%. Dan keputusan hakim juga sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Putri juga agak sebangun. 27% nyatakan hukuman tepat adalah penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun ada 20%. Dan hakim putuskan 20 tahun," kata dia.
Survei LSI soal hukuman Sambo. Foto: LSI
Namun, ia menambahkan terdapat perbedaan keinginan masyarakat pada hukuman terhadap Richard Eliezer. Djayadi menjelaskan sebanyak 26,9% responden ingin Eliezer dihukum 5 tahun penjara, hukuman 10 tahun 14,5%, dan hukuman 1,5 tahun 4,6%.
ADVERTISEMENT
"Agak berbeda dengan sikap masyarakat terhadap hukuman RE, masyarakat menyatakan hukuman tepat 5 tahun. Jadi masyarakat terbelah, sebagian menyatakan hukuman berat, sebagian menyatakan hukuman ringan. Secara umum tampaknya apa yang jadi di sidang cukup terbangun dengan masyarakat," tandasnya.
Survei dilakukan pada kurun waktu 10-17 Februari 2023 dengan menggunakan 1.228 responden yang diwawancara melalui sambungan telepon.
Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2.9% pada tingkat kepercayaan 95% asumsi simple random sampling.