Survei: Masyarakat Dukung Pemendikbud 30, Dinilai Tak Legalkan Zina

10 Januari 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) merilis survei terkait respons masyarakat terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, 33 persen masyarakat tahu Permendikbud 30 yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan dari 33 persen masyarakat yang tahu Permendikbud 30,92 persen masyarakat mendukung hadirnya aturan tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
"Pada Desember 2021, ada 33% warga yang tahu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dari yang tahu, mayoritas 92% mendukung/sangat mendukung permendikbud tersebut," kata Saidiman, Senin (10/1).
Saidiman pun menuturkan 83 persen masyarakat dari yang tahu, menilai Permendikbud 30 ini tidak melegalkan perzinaan dan melindungi korban kekerasan seksual. Sementara, 10 persen responden menganggap aturan ini melegakan zina.
"Dari 33% yang tahu Permendikbud, mayoritas (83%) warga menilai Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinaan melainkan upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Sementara yang menilai Permendikbud dapat membenarkan perzinahan 10%, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 7%," lanjut Saidiman.
Survei dilakukan pada 8-16 Desember 2021 dengan menggunakan 2.420 responden yang dipilih secara acak. Survei menggunakan metode wawancara tatap muka.
Margin eror hasil survei kurang labih sebesar 2,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.