Survei: Masyarakat Yakin Kejagung Bisa Tuntaskan Korupsi Minyak Goreng

15 Mei 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia memaparkan hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat dengan kasus korupsi minyak goreng di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasilnya kepercayaan masyarakat bahwa kasus itu melibatkan pengusaha meningkat. Dalam survei pada April 2022 masyarakat yang sangat percaya 15,3% dan yang cukup percaya 57,2%. Nilai itu meningkat pada Mei 2022, yakni 18,4% sangat percaya dan 55,3% cukup percaya.
“Mayoritas cukup/sangat percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha minyak goreng,” tulis Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (15/5).
Survei pada Mei 2022 dilakukan pada tanggal 5-10 Mei 2022. Survei menggunakan sampel sebanyak 1.228 responden yang dipilih menggunakan metode random digit dialing (RDD).
Margin of error survei diperkirakan ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simpel random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Tersangka kasus ekspor minyak goreng ditahan Kejagung, Selasa (19/4/2022). Foto: Kejagung
Dalam survei pada Mei 2022 juga ditunjukkan dukungan untuk Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi itu sangat tinggi. Sebanyak 21,4% sangat mendukung dan 62,3% mendukung.
ADVERTISEMENT
“Mayoritas cukup/sangat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut,” jelas Burhanudin.
Masyarakat juga yakin Kejaksaan Agung bisa menuntaskan kasus tersebut. Keyakinan tersebut meningkat dibanding survei bulan April 2022.
Pada April 2022 sebanyak 9,4% sangat yakin dan 52,1% cukup yakin. Sedangkan pada Mei 2022 sebanyak 9,6% sangat yakin dan 59,1% cukup yakin.
“Mayoritas cukup/sangat yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus korupsi minyak goreng Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Salah satunya Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardani.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus ekspor minyak goreng oleh Kejagung, Selasa (19/4/2022). Foto: Kejagung
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.