Survei: Mayoritas Masyarakat Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

26 Maret 2023 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).  Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Survei Indikator Politik terbaru menunjukkan mayoritas masyarakat tak setuju masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Meski, dalam survei itu hanya 41,6 persen masyarakat yang mengetahui isu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 41.6% warga tahu atau pernah dengar tuntutan kepala desa agar masa jabatannya menjadi 9 tahun dari 6 tahun," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya secara virtual, Minggu (26/3).
Dari 41,6 persen yang mengetahui isu tersebut, sebanyak 73,5 persen mengaku tak setuju jabatan kepala desa diperpanjang.
"41 persen yang aware, sebagian besar tidak setuju," kata Burhanuddin.
Mayoritas tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa indikator politik. Foto: Indikator
Sebelumnya, massa kepala desa dan perangkat desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut para kepala desa, jabatan 6 tahun sangat kurang untuk mengembangkan desa karena jabatan tersebut lebih banyak diwarnai persaingan politik.
"Saya salah satu wakil Ketua Pabdesi Kabupaten Bima, saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Kades Poja NTB, Kabupaten Bima, Robi Darwis saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
Menurut survei, memang masih ada 58,4 persen yang tidak mengetahui isu tersebut. Namun hanya 20,4 persen masyarakat yang mengetahui isu tersebut dan menyatakan setuju.
Survei Indikator digelar 9-16 Februari 2023 dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang, dan 12-18 Maret 2023 dengan sampel 800 orang. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Toleransi kesalahan (margin of error/MoE) sekitar ±3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.