Survei Median: Sebagian Besar Publik Tolak Trisila dan Ekasila di RUU HIP

29 Juni 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kader PDI Perjuangan membawa Garuda Pancasila dan panji partai saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kader PDI Perjuangan membawa Garuda Pancasila dan panji partai saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Lembaga survei Media Survei Nasional (Median) mengukur persepsi publik terkait substansi Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP). Salah satunya soal konsep trisila dan ekasila yang tertuang di dalam RUU HIP pasal 7.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, dalam survei yang menggunakan 800 responden di 34 provinsi, sebagian besar menolak konsep alternatif Pancasila yang diutarakan Presiden Sukarno tersebut.
"Sebanyak 64,1 persen publik tidak setuju jika Trisila dimasukkan di dalam RUU HIP, sedangkan yang setuju hanya 15,9 persen, dan menjawab tidak tahu sebanyak 20 persen," kata peneliti Median, Rico Marbun, dalam siaran persnya, Senin (29/6).
Sebagian besar pendapat publik juga tidak setuju jika Ekasila dimasukan ke dalam RUU HIP. "Ketika ditanyakan apakah anda setuju pasal Ekasila dimasukkan ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila? Ternyata 68,5 persen publik tidak setuju, hanya 14,5 yang setuju, dan 17,0 persen sisanya tidak tahu," lanjutnya.
Tiga besar alasan publik tidak setuju Trisila dimasukan ke dalam RUU HIP antara lain 30,5 persen publik menganggap Pancasila sudah final dan tak perlu diubah lagi, sebanyak 13,6 persen menjawab hal itu bertentangan dengan ajaran Islam, dan 8,5 persen menganggap Pancasila adalah konsensus bersama.
ADVERTISEMENT
Responden survei berasal dari 20.658 nomor telepon yang dipilih secara acak dari survei Median sejak September 2018-Februari 2020. Dengan margin of error +/- 3,46 persen pada tingkat kepercayaan masyarakat 95 persen. Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data, yaitu 21-25 Juni 2020.
RUU HIP dengan substansinya yang kontroversial, diusulkan oleh PDIP yang ditetapkan menjadi usul DPR. Namun, RUU itu memicu penolakan luas terutama karena tak memuat TAP MPRS soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Belakangan, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP yang kontroversial sehingga membuat PDIP akhirnya mau memasukkan TAP MPRS sal PKI dan menghpus ide trisila dan ekasila.
"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekjen PDIP Hasto kepada wartawan, Minggu (14/6).
ADVERTISEMENT
Berikut ini bunyi Pasal 7 ayat (2) RUU HIP soal Trisila:
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.