Survei Populix: 1 dari 3 Muslim di Indonesia Beli Produk tanpa Logo Halal

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, makanan dan minuman halal jadi perhatian khusus di Indonesia. Namun ternyata satu dari tiga konsumen muslim di Tanah Air membeli produk tanpa logo halal.
Berdasarkan laporan Populix berjudul “Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia” yang diterima kumparan, Selasa (18/4), satu dari tiga konsumen muslim membeli produk tanpa logo halal dalam enam bulan terakhir.
Riset tersebut dilakukan pada Maret 2023. Survei itu menargetkan 1.014 laki-laki dan perempuan muslim berusia 17-55 tahun. Dari jumlah itu, 39 persennya atau 390 orang mengaku membeli produk tanpa logo halal.
Sebagian besar dari mereka percaya bahwa produk yang dibeli sudah bebas dari bahan-bahan non-halal. Alasan lainnya, konsumen membutuhkan produk tersebut, serta belum ada produk halal yang bisa memberikan manfaat yang sama.
Selain itu, ada juga yang mengetahui bahwa perusahaan produk itu tengah mengurus logo halal. Mereka juga beranggapan bahwa tidak mudah mengurus logo halal. Sementara sedikitnya, 5 persen konsumen mengaku tidak peduli dengan logo halal.
Namun secara umum, survei tersebut melihat bahwa pertimbangan masyarakat ketika membeli sebuah produk adalah sebagai berikut.
● Memiliki logo halal (83%),
● Mempunyai informasi kandungan yang jelas (80%),
● Produk tersebut dapat memenuhi kebutuhan (75%),
● Kemasan yang ramah lingkungan (52%),
● Diproduksi di dalam negeri (25%),
● Kemasan yang dapat digunakan ulang (22%), dan
● Diproduksi di luar negeri (7%).
Meski memang pada praktiknya logo halal bukan satu-satunya acuan seperti yang sudah diulas di atas.
Menurut laman resmi Kementerian Agama, proses sertifikasi halal memakan waktu total 21 hari. Ini meliputi permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (2 hari), pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) (15 hari), penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal oleh MUI (3 hari), dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH (1 hari). Biayanya pun beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12,5 juta tergantung besar kecilnya usaha.
Dalam laporan survei Populix ini, para responden turut memberikan pendapatnya terkait penggunaan logo halal yang jadi perhatian. Misalnya, masih banyak produk yang beredar menggunakan logo halal palsu hingga MUI dirasa belum transparan dalam pemberian logo halal.
Untuk itu, sebanyak 33 persen responden menyatakan perlu ada pendampingan untuk produk rumahan agar mendapatkan logo halal secara murah dan tanpa biaya.
Terkait hal ini, pemerintah sebetulnya sudah melakukan antisipasi. Mulai 2 Januari 2023, BPJPH membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Program ini dibuka sepanjang tahun dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare. Bagi pelaku usaha yang berminat, bisa langsung daftar di laman http://ptsp.halal.go.id/.
