Survei TII Sebut Parpol Terendah dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2017 pada Rabu (22/11) di Hotel Le Meridian, Jakarta. Berdasarkan hasil survei, partai politik memiliki integritas terendah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Parpol, bisa dibilang dia yang dianggap tidak mendukung program antikorupsi," kata Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko, Rabu (22/11).
Sekadar diketahui, survei ini dilakukan di 12 kota meliputi Jakarta Utara, Pontianak, Banjarmasin, Pekanbaru, Balikpapan, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, dan Medan. Survei IPK 2017 ini melibatkan 1.200 responden yang merupakan pelaku usaha.
Berdasarkan hasil survei 12 kota tersebut, kota yang tertinggi atau bersih dari korupsi ditempati Jakarta Utara dengan angka 73,9. Sedangkan Kota Medan berada di posisi terendah atau banyak terjadi korupsi dengan angka 37,4.
Sedangkan untuk kota dengan persentase suap tertinggi adalah Bandung, sebesar 10,8 persen dari total biaya produksi. Sementara itu, kota dengan persentase suap terendah adalah Makassar sebesar 1,8 persen dari total biaya produksi.

Wawan menjelaskan, sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suap adalah air minum, perbankan dan kelistrikan. "Sektor paling terdampak korupsi adalah perizinan, pengadaan, dan penerbitan kuota perdagangan," paparnya.
Sementara untuk instansi paling terdampak korupsi adalah legislatif, peradilan, dan kepolisian. Namun, lembaga yang dinilai memiliki probabilitas suap tertinggi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan yang terkecil adalah Kementerian Perdagangan.

Secara keseluruhan, Wawan mengatakan, skor IPK 2017 menunjukan peningkatan jika dibandingkan IPK 2015. IPK 2017 tercatat rata-rata sebesar 60,8, sedangkan rata-rata IPK 2015 sebesar 54,6.
Meski begitu, Wawan menyatakan pemberantasan dan pencegahan korupsi tetap harus ditingkatkan dengan peran aktif dari pemerintah, swasta dan masyarakat. TII memberikan 3 rekomendasi terkait penanganan korupsi ini, yakni:
- Pertama, pemerintah perlu mempertegas kebijakan antikorupsi, khususnya Pemkot bisa berbenah dan menggunakan hasil survei sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pemberantasan korupsi pada skala lokal. Institusi publik seperti kementerian dan dinas, aparat penegak hukum dan juga DPR pada semua jenjang juga berbenah diri memperbaiki sistemnya.
- Kedua, pelaku usaha perlu memiliki kebijakan dan sistem antikorupsi dalam perusahaan agar terjaga reputasi baiknya dan terhindar dari risiko korupsi.
- Ketiga, masyarakat sipil perlu melakukan pemantauan terhadap program antikorupsi antara pemerintah dan swasta sebagai sebagai dasar penilaian akuntabilitas publik secara aktif dan konstruktif.
