Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dinilai Terbukti Korupsi Rp 78,8 T

6 Februari 2023 19:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perbuatan korupsinya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang tuntutan pemilik Darmex Group Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara Foto
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000," tambah jaksa.
ADVERTISEMENT
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," papar jaksa.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Surya Darmadi ialah pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Surya Darmadi melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan. Raja Thamsir Rachman ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008
Kedua, selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Ketiga, lima perusahaan milik Surya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), tetapi tetap diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberi izin berada dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Keempat, selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Kelima, secara khusus PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Namun melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.
Keenam, Surya selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, Surya Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sebagai peraturan menteri pertanian. Sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
"Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi," ungkap jaksa.
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
Perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Serta merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari perbuatannya yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117,617 miliar (kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp 7,71 triliun.
Dari keuntungan Rp 7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022. Termasuk berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam perkara ini mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui sambungan "zoom". Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT