Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

23 Februari 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti sah meyakinkan bersalah korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer," kata majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 15 tahun dan denda sebesar 1 M dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 6 bulan," lanjut hakim.
Selain itu, ia juga dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39.751.177.520.000. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi ialah pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Ia didakwa melakukan korupsi perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selain itu, ia juga dinilai merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim tidak sependapat dengan angka tersebut. Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi dinilai sudah mempunyai Hak Guna Usaha. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara.
"Barang-barang kalau yang ada HGU tidak masuk dalam kerugian negara, kami kembalikan, yang disita juga dikembalikan," kata hakim.
"Kemudian perekonomian negara tadinya Rp 74 triliun, sekarang jadi Rp 39 triliun. Setelah kami hitung-hitung itu tidak masuk yang Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama [perusahaan Surya Darmadi] karena sudah ada HGU," papar hakim kepada Surya Darmadi.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.