Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Surya Paloh Bakal Beri Pernyataan Resmi Terkait Mentan SYL Tersangka KPK Besok
1 Oktober 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus NasDem ini menjadi tersangka dalam dugaan kasus dugaan pemerasan di Kementan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi detail perkara itu. Pimpinan KPK Johanis Tanak saat dihubungi hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan.
NasDem belum memberikan pernyataan lebih dalam terkait kasus yang menjerat SYL. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh akan segera memberikan pernyataan resmi.
"Kita menunggu statement resmi nanti dari Ketua Umum," kata Sahroni, Minggu (1/10).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, rencananya Paloh bakal menggelar konferensi pers hari ini. Namun, konpers kemungkinan baru digelar besok sembari menunggu kepulangan kunjungan kerja SYL dari Spanyol.
"Nanti setelah SYL kembali. Senin sepertinya (konpers)," tutur Sahroni.
Terkait apakah NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada SYL, Sahroni mengatakan mereka masih menunggu informasi resmi dari KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami menunggu dulu press release dari KPK terkait Pak Mentan jadi tersangka. Setelah itu baru nanti kita bicarakan lebih lanjut," tutup dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, salah satunya Mentan SYL.
KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang sedang diusut ini. Namun diduga terkait pemerasan dan gratifikasi. Dan menetapkan SYL secara resmi menjadi tersangka.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan. Termasuk di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di rumah dinas SYL, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT