Surya Paloh Respons Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

17 Oktober 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai menghadiri Pelantikan DPW dan pembekalan Bacaleg Nasdem se-Banten di Hotel Novotel Tangerang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai menghadiri Pelantikan DPW dan pembekalan Bacaleg Nasdem se-Banten di Hotel Novotel Tangerang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Paloh mengatakan, Partai NasDem menghormati putusan MK ini. Namun mereka tetap melakukan monitoring dan evaluasi.
"Bagaimanapun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati. Tetapi kita terus berupaya memonitoring, lalu melakukan evaluasi," katanya di Tangerang, Selasa, (17/10).
Menurutnya, dalam hasil putusan tersebut, tidak hanya dinilai dari pandangan partai politik. Namun, masyarakat juga bisa menilai dan berperan aktif, untuk melihat dan mengartikan putusan MK.
"Adanya kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, mengkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," ujarnya.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai menghadiri Pelantikan DPW dan pembekalan Bacaleg Nasdem se-Banten di Hotel Novotel Tangerang. Foto: kumparan
Surya berharap semua pihak dapat menempatkan diri dengan baik. Dengan begitu, pemilu berjalan dengan lancar dan kondusif.
"Kita harap jelang pemilu, suasananya bisa menempatkan posisi kita satu sama lain. Nasdem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama kita bersama dan penghormatan kita pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya MK memutuskan menambah frasa baru dalam Pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan MK ini berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung Presiden Jokowi yang dilirik Prabowo Subianto sebagai bacawapres, bisa melenggang mulus.