Surya Paloh Temui Jokowi di Tengah Ramai Kasus Dugaan Korupsi SYL

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden Indonesia, Joko Widodo berjalan sebelum memberikan kuliah umum kepada peserta pendidikan bela negara Akademi Bela Negara Partai NasDem Angkatan II di Jakarta, Senin (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden Indonesia, Joko Widodo berjalan sebelum memberikan kuliah umum kepada peserta pendidikan bela negara Akademi Bela Negara Partai NasDem Angkatan II di Jakarta, Senin (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh rupanya menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (13/10) malam. Pertemuan dilakukan di tengah mata publik tertuju pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi hingga pencucian uang oleh KPK.

Pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Ya, ketemu," kata Ari kepada wartawan, Jumat (13/10).

Ari menyebut, pertemuan keduanya sekadar silaturahmi biasa. Tak dijelaskan apakah ada pembahasan soal politik atau kasus yang menimpa SYL.

"Pertemuan silaturahmi biasa," ujarnya.

Pertemuan Paloh dan Jokowi juga tidak terlalu lama. Keduanya bertemu selama 45 menit.

"Jam 19.15 sampai dengan jam 20.00," pungkasnya.

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenakan rompi oranye, saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Selain itu, KPK mengungkapkan ada uang senilai miliaran rupiah dalam kasus SYL yang mengalir ke NasDem. Uang tersebut diduga untuk kepentingan partai tersebut.

Sebelumnya, NasDem membenarkan ada dana yang masuk ke partai dari SYL. Namun, jumlahnya tidak mencapai miliaran rupiah, hanya sebesar Rp 20 juta ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.