Surya Paloh Terkejut soal Tom Lembong: Mudah-mudahan Bukan Politis

1 November 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh ditemui usai pengukuhan Pengurus DPP NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh ditemui usai pengukuhan Pengurus DPP NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh angkat bicara soal ditetapkannya mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Memang ini mengejutkan baginya. Dia juga berharap ini tak ada kaitannya dengan politik.
“Mudah-mudahan tidak ada (politisasi), kalau ada ya apes aja,” kata Surya Paloh di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11).
Paloh terkejut karena jarak antara jabatan yang diemban Tom Lembong dengan penetapan tersangka cukup jauh.
Berbeda dengan kasus lain yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Misalnya soal suap Ronald Tannur yang juga menjerat eks pegawai MA, Zarof Ricar. Barang buktinya juga tidak main-main, yakni hampir Rp 1 triliun.
“Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan, prioritas utama tentu kita harapkan kasus-kasus yang cukup aktual yang memang perlu kita apresiasi,” ungkapnya.
“Tapi enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu,” kata Paloh.
ADVERTISEMENT

Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yang dijerat bersama Tom Lembong. Ia adalah Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016.
Adapun dalam kasusnya, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
ADVERTISEMENT
Pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Perusahaan gula swasta yang dimaksud yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Kemudian, 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.