news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suryadharma Ali soal Kondisi Badannya yang Kurus: Lagi Diet

2 Juli 2018 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perawakan kurus Suryadharma Ali. (Foto: AFP dan Antara foto)
zoom-in-whitePerbesar
Perawakan kurus Suryadharma Ali. (Foto: AFP dan Antara foto)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kembali menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus korupsi haji yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Setelah sekian lama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemunculan Suryadharma Ali cukup mengagetkan. Lantaran, kondisi badan mantan Ketua Umum PPP itu yang terbilang cukup kurus dibanding sebelumnya.
Namun, Suryadharma membantah bahwa ia dalam kondisi sakit sehingga tubuhnya menjadi kurus. "Lagi diet. Haha," kata Suryadharma saat ditanya soal kondisinya di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan)
Suryadharma adalah terpidana kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013. Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ia ditahan di Rutan Guntur sejak 10 April 2015. Atas perbuatannya itu, ia dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2016. Ia tidak mengajukan kasasi atas hukuman tersebut dan tak lama kemudian dipindahkan tahanannya ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Selang dua tahun dipenjara di Sukamiskin, ia kemudian mengajukan PK. Pengajuan PK tersebut hanya beberapa hari setelah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Namun Suryadharma menampik pensiunnya Artidjo jadi alasan dia mengajukan PK.
Ada beberapa hal yang dipermasalahkan Suryadharma Ali dalam permohonan PK-nya. Salah satunya adalah terkait kewenangan soal penggunaan DOM oleh menteri. Selain itu, ia juga mempersoalkan mengenai kerugian negara dalam kasusnya.