Suryo Prabowo Mundur dari KKIP Kemhan karena Alasan Kesehatan

24 Agustus 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota timses Prabowo-Sandi, Suryo Prabowo pada saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota timses Prabowo-Sandi, Suryo Prabowo pada saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Letjen (Purn) Suryo Prabowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Pengunduran diri Suryo itu menurut Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, didasari alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Suryo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Menhan Prabowo Subianto yang juga Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
”Betul, beliau mengundurkan diri karena masalah kesehatan, beberapa bulan belakangan ini beliau rutin melakukan terapi,” ujar Dahnil saat dihubungi, Rabu (24/8)
”Surat [pengunduran diri sudah] beliau sampaikan per 8 Agustus,” sambungnya.
Kendati demikian, Dahnil menyebut surat pengunduran diri itu akan terlebih dahulu dipelajari oleh Prabowo. Untuk kemudian hasil analisisnya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi yang akan memutuskan diterima atau tidaknya pengunduran diri tersebut.
”Menhan sebagai Ketua Harian KKIP akan mempelajari surat pengunduran diri Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP kemudian menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Presiden, yang menentukan nanti adalah Presiden,” kata Dahnil.
ADVERTISEMENT
Suryo dilantik menjadi Ketua Tim Pelaksana KKIP pada Senin 14 Desember 2020.
Pengangkatan Suryo saat itu didasarkan pada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020. Keputusan itu berisikan tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP.
Adapun KKIP merupakan komite yang mewakili pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan. Tugas itu telah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.