Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Susanto Dokter Gadungan Pernah Menipu 7 Instansi Kesehatan, 2 Diproses Hukum
14 September 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Susanto, dokter gadungan yang dua tahun mengelabui RS PHC Surabaya, tengah menjalani proses persidangan di PN Surabaya. Senin (18/9) depan, agenda persidangannya masuk tahap tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dari fakta-fakta persidangan terungkap hal baru, yakni Susanto ternyata seorang residivis penipuan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari terdakwa sendiri itu dia (Santoso) sudah melakukan hampir tujuh kali penipuan, termasuk yang ini (RS PHC)," ujar Jemmy saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Tujuh instansi kesehatan itu adalah: 1 RS dan 1 puskesmas di Grobogan, PMI Grobogan, RS Gunung Sawo di Semarang, RS Pahlawan Medical Center di Kandangan, Kalsel, RS di Sangatta, Kutai Timur dan terakhir di PHC Surabaya.
Namun, kata Jemmy, Santoso hanya dua kali berurusan dengan hukum, sebelumnya di Kalimantan dan kasus di Surabaya saat ini.
"Satu kali ketahuan diproses hukum di Kutai Timur tadi, nah yang 5 kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, jaksa akan menuntut Santoso dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Sebab, ia telah berulangkali melakukan tindak pidana penipuan.
"Kalau ancaman hukuman dari kita Pasal 378 KUHP ini adalah ancaman 4 tahun. Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur)," terangnya.
"Dengan adanya dia melakukan perbuatan berulang-ulang ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan," lanjutnya.
Pernah jadi dokter kandungan gadungan
Susanto lihai menyamar jadi dokter menggunakan data-data palsu yang didapatnya dari internet.
Sebelum menipu RS PHC — RS milik BUMN Pelindo — lulusan SMA ini juga pernah menipu di RS Pahlawan Medical Center sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn pada 2008.
ADVERTISEMENT
RS Pahlawan yang ditipunya berlokasi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
"(Susanto) tahun 2008 bekerja di RS Medika Center Kandangan sebagai dokter kandungan," kata Dr Telogo Wismo, Wakil Sekjen PB IDI dan mantan Ketua IDI Grobogan.
Hal ini disampaikan Telogo dalam jumpa pers PB IDI via Zoom bertema Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Dokter Gadungan, Kamis (14/9).
Saat itu Susanto yang baru bekerja kurang dari satu minggu harus melakukan operasi caesar. Namun, di ruang operasi dia terlihat kebingungan.
"Dokter Susanto gadungan ini grogi dan salah. Perawat curiga lalu melapor ke pihak rumah sakit dan dilaporkan ke polisi," ucap Telogo.
Kasus tersebut ditangani oleh polisi Kandangan. Dia divonis oleh PN Kandangan kurungan penjara kurang dari dua tahun.
ADVERTISEMENT
"Mendapat hukuman 20 bulan penjara," kata Telogo.
Kembali terbongkar
Setelah keluar dari penjara, Susanto kembali melakukan aksi penipuan pada tahun 2011. Dia berhasil melamar di RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatta di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kejahatannya ketahuan dan Susanto dipecat.
Dari Kalimantan, Susanto lalu pindah ke Pulau Jawa.
Terbaru, Susanto menipu Rumah Sakit PHC Surabaya. Kedok pria lulusan SMA itu terbongkar setelah pihak PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya curiga ada perbedaan identitas saat akan memperpanjang kontrak pada April-Mei 2023.
PHC Surabaya mencoba menyelidiki Susanto yang menggunakan identitas dokter di Bandung bernama dr Anggi Yurikno. Akhirnya, Susanto terungkap bahwa ia pernah terjerat masalah hukum.
ADVERTISEMENT
Dia pernah menjabat sebagai Kepala UPT di daerah Kalimantan hingga menjadi direktur rumah sakit dengan identitas dokter palsu.
"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis. Beliau ini sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini dan ini bukan yang pertama. Bahkan pernah di rumah sakit pemerintah juga," ujar Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, Imron Soewono saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
"Sudah pernah ditahan. Pernah baca nanti juga sambil dicek juga. Kami pernah baca artikelnya, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama 4 tahun," lanjutnya.
Imron menjelaskan, masalah hukum yang pernah dihadapi Susanto juga sama yaitu terkait dengan penipuan. Namun, ia tak menerangkan kasus seperti apa yang pernah dialami Susanto.
ADVERTISEMENT
"Sama, modus operandinya sama," jelasnya.
Atas temuan itu, pihak PHC Surabaya langsung melaporkan kedok Susanto ke pihak berwajib.
Susanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pihak rumah sakit juga telah dirugikan sebesar Rp 262 juta. Kini Susanto diadili di PN Surabaya.