Susanto Si Dokter Gadungan di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

18 September 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susanto, dokter gadungan yang dua tahun mengelabuhi RS PHC Surabaya menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susanto, dokter gadungan yang dua tahun mengelabuhi RS PHC Surabaya menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Susanto (48 tahun), dokter gadungan yang dua tahun menipu RS PHC Surabaya, dituntut 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Rahmantyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/9).
Dalam tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Saudara Susanto dengan penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa Susanto tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang tuntutan, Senin (18/9).
Ugiek mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima, terdakwa merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar dia.
Sementara, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa Susanto. Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
"Mohon keringanan, saya terpaksa, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ungkap Susanto.
Sidang tuntutan secara daring dokter gadungan yang dua tahun mengelabuhi RS PHC Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Namun hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi pada Senin (25/9) pekan depan.
"Siap, Yang Mulia," ucap Susanto.