Susanto Si Dokter Gadungan di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

4 Oktober 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susanto si dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring, Senin (18/9/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susanto si dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring, Senin (18/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Susanto (48 tahun), dokter gadungan yang dua tahun menipu RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya, divonis 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tongani.
Sidang tersebut digelar secara daring via Zoom, dan lantaran audionya bermasalah, sidang juga digelar menggunakan telepon.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat sesuai Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Susanto lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani.

Hal yang Memberatkan

Majelis hakim menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya persidangan, memudahkan jalannya pemeriksaan, dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.