Susi Air: Bupati Malinau Bilang Tak Ada Pengajuan Perpanjangan Sewa, Aneh

4 Februari 2022 20:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Susi Air menyatakan sudah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar Bandara Malinau. Namun, perpanjangan itu ditolak tanpa ada alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Kontrak Susi Air di hanggar tersebut habis pada Desember 2021. CEO Susi Air, Zulkarnain Adinegara, menyebut permohonan perpanjangan sudah diajukan sejak 15 November 2021.
"Tetapi Pak Bupati mengatakan tidak pernah kami melakukan permohonan perpanjangan itu. Dari sini saja kami sudah ada sesuatu yang agak aneh. Apa mungkin ya, kegiatan-kegiatan yang memang sengaja memang untuk mungkin terencana mengusir kami dalam tanda kutip mungkin," kata Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2).
Surat permohonan perpanjangan sewa hanggar Malinau 2022. Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kakorpolairud Polri ini menyebut bahwa Susi Air di Malinau sudah 10 tahun dan tidak ada masalah. Menurut dia, kehadiran Susi Air di Kalimantan Utara, khususnya Malinau, bukan hanya sekadar bisnis.
Awal Februari 2022, Pemda Malinau mengusir Susi Air dari hanggar tersebut. Sebab, sewa kontrak sudah pindah ke PT Smart Cakrawala Aviation.
ADVERTISEMENT
Pihak Smart Aviation mengakui sudah mengajukan permohonan sewa hanggar pada Desember 2021 dan disetujui Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa. Tidak ada penjelasan kenapa Pemda Malinau menolak perpanjangan Susi Air dan memilih Smart Aviation.
Tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY. Pengusiran dilakukan oleh petugas Satpol PP.
"Kami di sana sedang merawat pesawat. Nah perawatan pesawat itu tidak gampang. Kami mempunyai AMO, Approved Maintenance Organizations namanya, itu tidak boleh sembarangan kita merawat pesawat sebelum dikatakan oleh di DKPPU atau Direktorat kelayakan dan Keselamatan Penerbangan udara Dirjen Perhubungan Udara menilai bahwa itu layak," papar Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
"Sehingga apabila ada pihak-pihak lain mengusut dengan paksa tanpa sebuah keputusan yang memang patut kami duga itu sebagai sebuah kekuatan hukum, tidak selayaknya dilakukan," sambungnya.
Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Pemda Malinau kepada Susi Air. Foto: Dok. Istimewa
Ia pun mempertanyakan pemindahan pesawat yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
"Apakah mereka sudah koordinasi misalnya dengan aparat penegak hukum setempat. kalau menurut kami tidak mungkin karena misalnya Katakanlah polisi mestinya dia harus merupakan keputusan pengadilan misalnya begitu," ujar pensiunan jenderal Polri bintang dua itu.
"Jadi kami sekali lagi sangat menyayangkan dalam konteks tidak sepatutnya itu dilakukan karena itu adalah merupakan pelayanan publik bagi kami. Kedua, itu adalah maintenance pesawat yang tidak boleh sembarangan sekali lagi pesawat dikeluarkan oleh pihak tertentu," pungkasnya.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pada Desember 2021, masa sewa Susi Air di hanggar Malinau habis. Namun, permohonan perpanjangan kontrak ditolak. Pihak Susi Air menilai ada yang aneh dalam penolakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekda Malinau, Ernes Silvanus, mengakui adanya Susi Air mengajukan per tanggal 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak sewa.
Ernes mengatakan, berdasarkan hasil rapat tim, menyampaikan melalui surat dari Bupati Malinau tertanggal 9 Desember 2021, yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar di tahun 2022.
Awal Februari 2022, Pemda Malinau mengusir Susi Air dari hanggar tersebut. Sebab, sewa kontrak sudah pindah ke PT Smart Cakrawala Aviation.
Terkait pengusiran pesawat Susi Air, Pemda Malinau menyebutnya sebagai proses pengosongan. Sebab, kontrak sudah dengan Smart Aviation sudah berjalan tapi hanggar masih terisi.
Pihak Pemda mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Hingga akhirnya pengusiran dilakukan pada awal Februari 2022.